KPID dan KI Sepakat, Aspek Kolaborasi Dengan Lembaga Penyiaran Lokal Akan Pengaruhi Peringkat Kualitas Keterbukaan Publik Pemda
Semarang – Upaya memperkuat keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah memasuki babak baru. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah bersepakat membangun monev sinergis.
Artinya, untuk penilaian Indeks Kualitas Keterbukaan Informasi Publik mulai tahun ini, akan mempertimbangkan sejauh mana lembaga publik memiliki program-program kolaboratif dengan Lembaga Penyiaran lokal.
Kesepakatan terjalin pada Focus Group Discussion (FGD), Jumat (7/8), sekaligus tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Implementation Arrangement yang ditandatangani Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah dan Ketua KI Provinsi Jawa Tengah sebagai landasan kerja sama kedua lembaga.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah, Komisoner KI Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah. Menghadirkan narasumber Intan Nurlaili, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Ermy Sri Ardyanti, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Monev Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, serta Enrico Adrian Ramandha, Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah.
Membuka kegiatan tersebut, Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, menegaskan pentingnya memperkuat komunikasi publik melalui kemitraan pemerintah daerah dengan lembaga penyiaran lokal.
"Media penyiaran lokal bukan sekadar saluran publikasi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam memastikan informasi publik benar-benar sampai kepada masyarakat."
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menekankan bahwa keterbukaan informasi harus diwujudkan melalui pelayanan informasi yang berkualitas.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar membuka akses, tetapi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat, mudah dipahami, dan bermanfaat."
Sepakati 4 (empat) Poin Kolaborasi
Melalui diskusi yang berlangsung secara konstruktif, forum menyepakati empat langkah strategis.
Pertama, KPID dan KI sepakat menerapkan monitoring dan evaluasi secara kolaboratif pada penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026 dan Anugerah Penyiaran KPID Jateng 2026, sehingga kedua lembaga dapat saling memperkuat dalam mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus kualitas siaran sehat di Jawa Tengah.
Kedua, model kolaborasi secara khusus akan diintegrasikan pada indikator penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026, yaitu penilaian Tahap II melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ), khusus bagi klaster Pemerintah Kabupaten/Kota. Melalui mekanisme ini, kualitas kolaborasi Pemda dengan Lembaga Penyiaran lokal, akan mempengaruhi indeks kualitas Keterbukaan Informasi Publik Pemda.
Ketiga, forum menyepakati tiga unsur penilaian, yakni komitmen kebijakan dan regulasi, dukungan serta kualitas anggaran (APBD), dan keterbukaan informasi serta pelayanan publik. Ketiga aspek tersebut menjadi indikator untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah membangun tata kelola informasi yang terbuka sekaligus efektif menjangkau masyarakat.
Keempat, hasil monitoring dan evaluasi tidak hanya menjadi dasar pemberian penghargaan, tetapi juga akan disinergikan ke dalam program berkesinambungan, baik oleh masing-masing lembaga maupun program kolaboratif KPID dan KI.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi awal terbentuknya model sinergi yang berkelanjutan antara KPID, KI, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga tumbuh sebagai budaya pelayanan publik yang semakin dekat, terbuka, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bagikan Artikel: